jalan

Selamat Datang Di Fajar 1000.More Than 1000 Free Software.Semakin Anda Mengfollow,Semakin Cepat juga Updatenya.Trima Kasih.

Selasa, 14 Mei 2013

ahmad fatanah terjerat kasus korupsi daging sapi import

Kasus suap impor daging telah menyeret banyak nama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah (AF) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, KPK mengungkap, ada beberapa wanita cantik yang menerima aliran dana dari Ahmad Fathanah.

Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK), Agus Santoso mengatakan, para wanita cantik yang menerima aliran dana dari Fatanah  bisa dijerat dan diproses hukum.

"Bisa  disosialisasikan pasal 5, bahwa uang yang digunakan orang dari hasil kejahatan bisa dihukum, sama saja dengan penadahan," ujar Agus Santoso di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5/2013).

Penerima aliran uang dari hasil tindak pidana pencuian uang sama halnya dengan penadahan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, dimana pihak penerima juga bisa diproses hukum. Menurutnya, hal itu juga berlaku  pada kasus tindak pidana pencucian uang. "Ada mobil hasil curian, itu murah tapi bisa dihukum dengan penadahan. Dengan Undang-undang (UU) Tipikor ini bisa dihukum," kata dia.

Kasus pencucian uang menggunakan berbagai modus sehingga sulit dilacak oleh penegak hukum. Menurutnya banyak nama yang berperan dalam kasus pencucian uang. Biasanya para koruptor mengalirkan anak muda, kemudian dialirkan lagi. "Modusnya selalu menyebar ke banyak anak, bisa satu menyebar ke banyak orang. Pasti rumit karena menggunakan nama-nama orang lain," pungkasnya.


Wanita-wanita di sekeliling Ahmad Fathanah yang diduga menerima dan menikmati hasil pencucian uang korupsi dugaan suap izin daging sapi impor dapat dijerat sanksi hukum dalam Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sanksi di UU Antikorupsi pelakunya tunggal, tapi di UU Tindak Pidana Pencucian Uang dibagi dalam tiga kategori yakni pelaku aktif, fasilitator dan pelaku pasif yang turut menerima," kata mantan hakim Asep Iwan Iriawan dalam diskusi Sindo Radio bertajuk ´Uang Dicuri, Uang Dicuci´ di Jakarta, Sabtu (11/5).
Hadir dalam diskusi itu Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra, dan aktivis Indonesia Corruption ´Watch (ICW) Tama S Langkun.
Menurut Iwan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mengatur sanksi bagi pelaku pasif dapat dijerat pidana pencucian uang, karena menerima hasil korupsi meski tidak tahu.
"Mau cewek itu artis dangdut atau profesi apapun, nggak ada urusan. Karena orang yang menerima dari hasil tindak pidana pencucian uang berapapun jumlahnya harus kena, karena dia kena titipan dan KPK harus ambil," ungkapnya.
Iwan menambahkan, bisa jadi sang penerima dari Ahmad Fathanah tidak mengetahui bahwa harta yang diterimanya dari hasil korupsi, tapi dia tak bisa mengelak karena undang-undang sudah mengatur hal itu.
"Tidak ada alasan dia tidak tahu, undang-undang sudah mengatur bahwa yang menerima dianggap tahu. Jadi berapapun jumlahnya dia harus kena Pasal 5, karena dari hasil suap," tegas Asep.


Dua teman lama, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, terjerat kasus suap terkait kuota impor daging sapi. Dari keduanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menyita sejumlah aset yang diduga dibeli dengan uang hasil tindak pidana pencucian uang.

Aset yang terbaru disita adalah milik Luthfi, yang juga mantan Presiden PKS. Empat rumah. Lokasinya di Jakarta. Berikut aset Luthfi:

1. Tanah dan 3 rumah Jalan Batu Ampar III, Condet, Jakarta Timur. Salah satu rumah ini atas nama Ahmad Zaky, orang kepercayaan Luthfi Hasan Ishaaq. Dua rumah lagi atas nama orang lain.

2. Tanah dan rumah di Jalan Haji Samali Nomor 27 Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Mobil:
Ada enam mobil yang disita KPK dan semuanya masih berada di kantor DPP PKS, yaitu:
1. Fortuner Hitam B 544 RFS
2. Mitsubishi Grandis warna hitam B 7476 UE
3. Mazda CX9 warna putih B 2 MDF
4. Mitsubishi Pajero Sport warna hitam 1074 RDW
5. Nissan Navara B 90 51 QI warna hitam
6. Volkswagen's Caravelle warna hitam B 948 RFS

Sementara itu, dari Fathanah dan orang di sekelilingnya, KPK juga menyita sejumlah aset. Catatan VIVAnews, penyitaan pertama aset Fathanah tak lama setelah yang bersangkutan ditetapkan juga sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang, awal Maret lalu.

Saat itu, KPK menyita empat unit mobil milik Fathanah dengan total senilai Rp4,3 miliar, yaitu:
1. Toyota FJ Cruiser warna hitam dengan nomor polisi B 1330 SZZ
2. Toyota Alpard warna putih bernomor polisi B 53 FTI.
3. Toyota Land Cruiser Prado TX warna hitam dengan nomor polisi B 1739 WFN
4. Mercedes-Benz C 200 warna hitam bernomor polisi B 8749 BS.

KPK pun menyita Rp1 miliar dari tangan Fathanah saat dia ditangkap 29 Januari lalu. Setelah itu, KPK menyasar orang-orang di sekitar Fathanah. Rupanya, Fathanah doyan menyawer kekayaannya.

Berikut orang-orang yang terkait dengan dugaan pencucian uang Fathanah, orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan:

1. Ayu Azhari
Dari tangan artis kondang ini, KPK menyita uang Rp20 juta dan US$1.800.

2. Vitalia Shesya
Dari model cantik nan seksi ini, KPK menyita:
- Mobil Honda Jazz putih dengan nopol B 15 VTA
- Jam tangan merek Chopard seharga Rp70 juta

3. Tri Kurnia Puspita
Perempuan ini disebut-sebut teman dekat Fathanah. Dari tangan Tri, KPK menyita:
- Honda Freed dengan nopol B 881 LAA
- Gelang Hermes seharga Rp50-70 juta
- Jam tangan merek Rolex harga di atas Rp10 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar