Kasus suap impor daging telah menyeret banyak nama. Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menetapkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah (AF) sebagai tersangka
tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, KPK mengungkap, ada beberapa wanita cantik yang menerima aliran dana dari Ahmad Fathanah.
Wakil
Ketua Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK), Agus Santoso
mengatakan, para wanita cantik yang menerima aliran dana dari Fatanah
bisa dijerat dan diproses hukum.
"Bisa disosialisasikan pasal 5,
bahwa uang yang digunakan orang dari hasil kejahatan bisa dihukum, sama
saja dengan penadahan," ujar Agus Santoso di Warung Daun, Cikini,
Jakarta Pusat, Sabtu (11/5/2013).
Penerima aliran uang dari hasil
tindak pidana pencuian uang sama halnya dengan penadahan dalam kasus
pencurian kendaraan bermotor, dimana pihak penerima juga bisa diproses
hukum. Menurutnya, hal itu juga berlaku pada kasus tindak pidana
pencucian uang. "Ada mobil hasil curian, itu murah tapi bisa dihukum
dengan penadahan. Dengan Undang-undang (UU) Tipikor ini bisa dihukum,"
kata dia.
Kasus pencucian uang menggunakan berbagai modus
sehingga sulit dilacak oleh penegak hukum. Menurutnya banyak nama yang
berperan dalam kasus pencucian uang. Biasanya para koruptor mengalirkan
anak muda, kemudian dialirkan lagi. "Modusnya selalu menyebar ke banyak
anak, bisa satu menyebar ke banyak orang. Pasti rumit karena menggunakan
nama-nama orang lain," pungkasnya.
Wanita-wanita di sekeliling Ahmad Fathanah yang diduga menerima dan
menikmati hasil pencucian uang korupsi dugaan suap izin daging sapi
impor dapat dijerat sanksi hukum dalam Pasal 5 UU Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU).
"Sanksi di UU Antikorupsi pelakunya tunggal, tapi di UU Tindak Pidana
Pencucian Uang dibagi dalam tiga kategori yakni pelaku aktif,
fasilitator dan pelaku pasif yang turut menerima," kata mantan hakim
Asep Iwan Iriawan dalam diskusi Sindo Radio bertajuk ´Uang Dicuri, Uang
Dicuci´ di Jakarta, Sabtu (11/5).
Hadir dalam diskusi itu Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso, anggota Komisi III DPR dari
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra, dan aktivis Indonesia
Corruption ´Watch (ICW) Tama S Langkun.
Menurut Iwan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 5 UU Tindak
Pidana Pencucian Uang, yang mengatur sanksi bagi pelaku pasif dapat
dijerat pidana pencucian uang, karena menerima hasil korupsi meski tidak
tahu.
"Mau cewek itu artis dangdut atau profesi apapun, nggak ada urusan.
Karena orang yang menerima dari hasil tindak pidana pencucian uang
berapapun jumlahnya harus kena, karena dia kena titipan dan KPK harus
ambil," ungkapnya.
Iwan menambahkan, bisa jadi sang penerima dari Ahmad Fathanah tidak
mengetahui bahwa harta yang diterimanya dari hasil korupsi, tapi dia tak
bisa mengelak karena undang-undang sudah mengatur hal itu.
"Tidak ada alasan dia tidak tahu, undang-undang sudah mengatur bahwa
yang menerima dianggap tahu. Jadi berapapun jumlahnya dia harus kena
Pasal 5, karena dari hasil suap," tegas Asep.
Dua teman lama, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, terjerat kasus
suap terkait kuota impor daging sapi. Dari keduanya, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menyita sejumlah aset yang diduga
dibeli dengan uang hasil tindak pidana pencucian uang.
Aset yang
terbaru disita adalah milik Luthfi, yang juga mantan Presiden PKS. Empat
rumah. Lokasinya di Jakarta. Berikut aset Luthfi:
1. Tanah dan 3
rumah Jalan Batu Ampar III, Condet, Jakarta Timur. Salah satu rumah ini
atas nama Ahmad Zaky, orang kepercayaan Luthfi Hasan Ishaaq. Dua rumah
lagi atas nama orang lain.
2. Tanah dan rumah di Jalan Haji Samali Nomor 27 Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Mobil:
Ada enam mobil yang disita KPK dan semuanya masih berada di kantor DPP PKS, yaitu:
1. Fortuner Hitam B 544 RFS
2. Mitsubishi Grandis warna hitam B 7476 UE
3. Mazda CX9 warna putih B 2 MDF
4. Mitsubishi Pajero Sport warna hitam 1074 RDW
5. Nissan Navara B 90 51 QI warna hitam
6. Volkswagen's Caravelle warna hitam B 948 RFS
Sementara itu, dari Fathanah dan orang di sekelilingnya, KPK juga menyita sejumlah aset. Catatan VIVAnews,
penyitaan pertama aset Fathanah tak lama setelah yang bersangkutan
ditetapkan juga sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian
uang, awal Maret lalu.
Saat itu, KPK menyita empat unit mobil milik Fathanah dengan total senilai Rp4,3 miliar, yaitu:
1. Toyota FJ Cruiser warna hitam dengan nomor polisi B 1330 SZZ
2. Toyota Alpard warna putih bernomor polisi B 53 FTI.
3. Toyota Land Cruiser Prado TX warna hitam dengan nomor polisi B 1739 WFN
4. Mercedes-Benz C 200 warna hitam bernomor polisi B 8749 BS.
KPK
pun menyita Rp1 miliar dari tangan Fathanah saat dia ditangkap 29
Januari lalu. Setelah itu, KPK menyasar orang-orang di sekitar Fathanah.
Rupanya, Fathanah doyan menyawer kekayaannya.
Berikut orang-orang yang terkait dengan dugaan pencucian uang Fathanah, orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan:
1. Ayu Azhari
Dari tangan artis kondang ini, KPK menyita uang Rp20 juta dan US$1.800.
2. Vitalia Shesya
Dari model cantik nan seksi ini, KPK menyita:
- Mobil Honda Jazz putih dengan nopol B 15 VTA
- Jam tangan merek Chopard seharga Rp70 juta
3. Tri Kurnia Puspita
Perempuan ini disebut-sebut teman dekat Fathanah. Dari tangan Tri, KPK menyita:
- Honda Freed dengan nopol B 881 LAA
- Gelang Hermes seharga Rp50-70 juta
- Jam tangan merek Rolex harga di atas Rp10 juta.